Announcement:

This is a Testing Annocement. I don't have Much to Say. This is a Place for a Short Product Annocement

Rabu, 25 Juni 2014

Syarat Buat Visa

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Sebenarnya Untuk Syarat Buat Visa berbeda untuk masing-masing negara,jadi tergantung negara mana yang akan di kunjungi,tetapi secara umum berikut ini Syarat Buat Visa yang anda harus siapkan:
Persyaratan :
Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
  • Foto 4x6 :2 lembar, berwarna dan terbaru 
  • Surat sponsor diatas kop surat & diberi cap stempel perusahaan, serta dijelaskan secara lengkap nama & jabatan pemohon visa. 
  • Fotocopy Kartu Keluarga 
  • Fotocopy akte kelahiran anak, jika anak ikut. 
  • Fotocopy akte menikah , jika telah menikah 
  • Fotocopy bukti keuangan pribadi 3 bulan terakhir. (untuk bukti keuangan dapat berupa rekening koran, tabungan, atau deposito minimal Rp. 30 - 40 juta/orang. Dan untuk deposito,harus yang 3 bulan terakhir atau deposito lama yang ada bukti perpanjangannya. 
  • Lampiran copy SIUP, jika pengusaha 
  • Lampirkan paspor lama, jika paspor barunya masih kosong / jika di paspor lama tersebut ada visa Negara yang akan di tujunya. 
  • Mengisi formulir visa negara yang akan di kunjungi
  • Jika dalam rangka Bisnis, lampirkan undangan bisnis ( bukti keuangan boleh atas nama perusahaan dan jika bisnis di atas 1 bulan dibutuhkan Rontgen. 
NB : Bagi pemohon yg berusia 70 thn keatas : Harus melakukan medical check up di dokter yg ditunjuk oleh Pihak Kedutaan negara yang hendak di datangi ( dengan membawa copy paspor + pasfoto 4x6 = 1 lbr)

Lampirkan Asuransi Perjalanan yang sesuai dengan durasi tinggal pemohon di negara yang akan di kunjungi
Untuk kunjungan Wisuda / Graduation, lampirkan copy undangan wisuda + copy paspor & visa anak
Bagi anak berusia 18 thn kebawah yang bertujuan ke Australia & tidak didampingi oleh orang tuanya, diharuskan melampirkan Surat Izin orang tua (diatas materai Rp 6000) dan lampirkan copy KTP orangtuanya
Dan jika ada anak di negara yang yang akan di kunjungi, harus melampirkan fotocopy paspor & Visa anaknya + copy akte anak
Jika pemohon masih berstatus pelajar, lampirkan copy kartu pelajar
Surat ijin suami diperlukan jika istri berangkat tidak bersama suami
Untuk Incentive Tour,yaitu tour yang dibiayai oleh suatu perusahaan di mana jumlahnya 6 pax ke atas,harus membuat appointment terlebih dahulu dengan Embassy negara yang bersangkutan untuk menentukan jadwal meeting,sebelum memasukkan aplikasi Visa.

Senin, 23 Juni 2014

Syarat Buat Paspor

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Berikut ini Syarat Buat Paspor Untuk Warga Negara Indonesia yang harus di siapkan agar anda tidak bolak-balik ke kantor imigrasi untuk memberikan Dokumen:
  • Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk;
  • Kartu keluarga;
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia,
mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
  • Kartu penduduk negara setempat
  • bukti, petunju atau
  • keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut dan
  • Paspor lama.
Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak
Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.

Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh maka harus melampirkan:

  • Paspor Biasa
  • Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
  • Kartu keluarga
Related Pos:Pembuatan Visa

Sabtu, 21 Juni 2014

Pembuatan Visa

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Anda ingin keluar negeri seperti eropa? Tentunya anda harus dan wajib untuk memilki yang namanya Visa,Kami Istana Mulia siap melayani dalam pembuatannya Info 02168992324 ,sebelumnya apakah anda sudah tahu apa itu Visa?
Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara yang akan di datangi dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara yang bersangkutan. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke suatu negara akan diberikan oleh pihak Imigrasi pada saat mendarat dinegara tujuan.

Jenis-Jenis Visa
Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga
Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia)
Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman
Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri
Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata)
Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis
Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Bisnis)
Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)
Visa Transit

Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Aplikasi Visa Kunjungan juga harus dilengkapi
Untuk permohonan visa jenis lainnya, silahkan hubungi Konsulat Jenderal yang bersangkutan (atau Bagian Visa) di wilayah yurisdiksi masing-masing.

Pembuatan Visa
Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.
Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.
Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing. (klik di sini untuk melihat wilayah yurisdiksi)
Proses pembuatan visa : minimal 4 (empat) hari kerja

Jam Kerja Bagian Visa
Hari Senin - Jumat, (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)
Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 - 12:00
Pengambilan Paspor : pk. 13:30 - 15:00

Tentang Pengajuan Aplikasi Visa oleh Perwakilan
Pada prinsipnya pengajuan permohonan visa dilakukan oleh Pemohon langsung di loket visa. Namun, pengajuan permohonan visa oleh grup atau perusahaan seperti tercantum di bawah ini bisa diwakilkan (oleh staf dari kantor tempat pemohon bekerja dan/atau keluarga):

Anak berusia di bawah 16 tahun, orang berusia lebih dari 60 tahun atau orang dengan keterbelakangan fisik,
Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan dinas,

Pemohon yang mengajukan permohonan visa melalui biro perjalanan yang sudah disetujui oleh kantor Konsulat Jenderal yang bersangkutan.
Staf dari kantor pemohon bekerja dan/atau keluarga harus melampirkan :
Surat tugas dari kantor dan foto copy KTP messenger; atau

Foto copy bukti hubungan keluarga
Kriteria Pengeluaran Visa
Pada prinsipnya, visa dapat diberikan kepada pemohon, bila yang bersangkutan memenuhi persyaratan berikut ini dan bila pengeluaran visa dianggap cukup beralasan.

Pemohon memiliki paspor yang berlaku dan berhak masuk kembali ke negara dimana pemohon adalah warganegaranya atau warganya, atau negara tempat pemohon tinggal.

Seluruh dokumen yang diserahkan harus asli, lengkap, dan memuaskan.

Segala kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon selama berada dinegra yang di kunjungi, atau status sipil/ posisi pemohon dan masa tinggal pemohon, harus memenuhi persyaratan tentang status tinggal dan masa tinggal sebagaimana telah ditentukan dalam Immigration Control and Refugees Recognition Act (peraturan mengenai keimigrasian dan pengakuan pengungsi) (Cabinet Order No. 319 of 1951, yang selanjutnya disebut sebagai "Peraturan">
Hubungi kami untuk informasi lebih jelas

Related Pos:Pembuatan Paspor

Paspor Indonesia

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri.Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.dan berikut ini
PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI

U M U M
Paspor Republik Indonesia adalah Dokumen Negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas Pemegangnya dan berlaku selama jangka waktu tertentu.

PASPOR BARU
1. Mengisi formulir permohonan Paspor RI secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam (Formulir tersedia di Customer care).

2. Melampirkan asli dan 1 (satu) lembar fotocopy :

a. Bukti domisili :
1).Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)dan Kartu Keluarga (KK) dengan alamat yang sama dan masih berlaku.

2).Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Luar Negeri tanda Tanda Bukti Penduduk Negara setempat, atau Bukti/ Petunjuk/Keterangan lain yang menunjukan bahwa pemohon bertempat tinggal di Negara tsb, atau bukti telah melakukan kewajiban melaporkan diri di Perwakilan Negara RI.

b.Bukti Identitas diri berupa :
1).Akte / Surat Kelahiran;

2).Ijazah;

3).Akte Perkawinan/Surat Nikah/Surat Baptis;

4).Surat Keterangan lainnya atau dokumen yang dikeluarkan olen Instansi Pemerintah.

3. Bagi Pegawai Negeri Sipil/Polri/TNI/ Karyawan Swasta diperlukan izin dari Instansi yang bersangkutan.

4. Surat Keputusan Ganti Nama sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Bagi anak yang berusia dibawah 17 Tahun dan belum menikah melampirkan :

a. KTP Orang Tua yang masih berlaku;

b. KK (Kartu Keluarga) anak terdaftar;

c. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua;

d. Akte Kelahiran;

e. Surat Pernyataan (izin) Orang Tua;

f. Paspor Orang Tua.

6. Bagi yang akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri melampirkan Surat Rekomendasi dari Kemenakertrans.

7. Bagi Anak Buah Kapal (ABK) melampirkan : Buku Pelaut, Daftar ABK (crew list), Surat Rekomendasi dari Nakhoda atau Agen Perusahaan Perkapalan tempat bekerja.

8. Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan.

9. Membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PENGGANTIAN PASPOR 
 1. Karena Habis berlaku dan Penuh
a. Persyaratan sama dengan Permohonan Paspor Baru;
b. Melampirkan Paspor Lama.

2. Karena Rusak dan Hilang
a. Persyaratan sama dengan Permohonan Paspor Baru, dilengkapi :
b. Bagi Pemohon karena paspor lama rusak melampirkan Paspor yang rusak.
c. Bagi Pemohon karena Paspor lama hilang melampirkan Surat Keterangan Hilang Paspor dari Kepolisian setempat.
d. Pemohon terlebih dahulu akan dimintakan keterangan yang akan dituangkan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI untuk mendapatkan Keputusan (Keputusan dapat berupa Persetujuan, Penolakan, atau Penundaan).

BIAYA PASPOR
Untuk Biaya Paspor berhubung sesuai permintaan dari anda seperti apa jadi,Hubungi kami segera untuk Informasi lebih lanjut

Jumat, 20 Juni 2014

Jenis-jenis paspor

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Anda ingin tahu apa saja si Jenis-jenis paspor? Berikut ini penjelasannya:
Paspor biasa
Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia .
Paspor diplomatik

Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.


Paspor dinas/resmi
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

Paspor orang asing
Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Paspor kelompok
Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.

Paspor haji dan umrah
Khusus jamaah haji dan umrah, nama yang tertera dalam paspor harus menggunakan 3 kata misalnya " Ahmad Hasan Ismail "

Sejarah Paspor

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Setelah kita tahu Apa itu paspor? sekarang kita bahas mengenai sejarahnya,Sejarah adanya Paspor diperkirakan sudah sejak tahun 450 SM, salah satu referensi yang dianggap mewakili keberadaan paspor ditemukan dalam kitab suci yaitu Nehemiah 2 : 7-9 disebutkan Nehemiah perwakilan dari King Artaxerxes I dari persia, memerintahkan Nehemiah untuk pergi ke Judea dan Raja memmerikan sebuah surat "kepada pemimpin diseberang sungai" yang memeinta jaminan keselamatan bagi Nehemiah selama ia menjelajahi daerah tersebut.

Sumber lain juga menyebutkan Penggunaan Surat perjalanan pertama kali dalam sejarah diperkirakan pada zaman Holly land tahun 450 SM, ketika itu Raja Persia mengangkat seorang Babylonia bernama Nehemiah sebagai Gubernur baru Palestina. Nehemiah memohon dan dikabulkan yaitu surat untuk keamanan dalam perjalanan sebagai pelindung dirinya. Itulah catatan permohonan pertama kali dari surat perjalanan, yang kemudian dikenal dengan nama (sebutan) Paspor. Penggunaan surat keterangan diri (semacam paspor) juga ada dimasa Raja Fir'aun di Mesir berkuasa. (Lintas Sejarah Imigrasi Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi DephumdanHam RI, Jakarta 2005).

Pada masa Kekhalifahan Islam, paspor digunakan dalam bentuk Bara'a yaitu berupa tanda pembayaran pajak, hanya mereka yang membayar zakat (muslim) dan Jizya (non muslim) diijinkan untuk bepergian ke daerah lain dalam kekhalifahan . oleh karena itu bara'a dikenal sebagai paspor perjalanan.

Istilah paspor sendiri berasal berasal dari Sea Port (pelabuhan laut). Di Eropa abad pertengahan, dokumen itu dikeluarkan bagi pelancong oleh penguasa setempat, dan biasannya berisi daftar kota dimana pemilik dokumen diijinkan lewat.

Raja Henry V dari Inggris dipercaya sebagai pencipta apa yang saat ini kita anggap sebagai paspor. Paspor digunakan untuk membuktikan identitas pemiliknya di negri asing. Paspor jenis pertama mencakup uraian pemegang paspor. Pemasangan foto pada paspor dimulai pada abad ke-20 ketika fotografi semakin meluas.

Diakhir abad 19 hingga menjelang perang dunia I, paspor tidak diperlukan dalam perjalanan internasional di Eropa dan lintas batas sangat mudah sehingga orang sedikit yang membuat paspor.

Pada tahun 1920 kumpulan negara-negra mengadakan konferensi tentang paspor dan tiket masuk. Petunjuk paspor dihasilkan dari keonferensi tersebut yang diikuti dengan konferensi tahun 1926 dan 1927.

Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengadakan konferensi tahun 1963, tetapi tidak menghasilkan petunjuk paspor dari konferensi tersebut, baru pada tahun 1980 standarisasi paspor muncul dibawah dukungan ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.

Apa Itu Paspor

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Kali ini Kita bahas mengenai Paspor,karena jika kita pernah dengar tetapi mungkin belum tahu secara detail,berikut ini penjelasan yang bersumber dari wikipedia
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitaspemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.

Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh

petugas negara tempat kedatangan.

Paspor sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.

Sementara Visa on arrival adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara /bandara.

Bahasa awamnya paspor adalah KTP untuk keluar negeri, visa adalah tiket masuk untuk ke suatu negara sementara Visa on arrival adalah tiket masuk ke suatu negara yang bisa di “beli” di perbatasan / bandara negara yang akan d
i tuju.

Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.

Jika anda sudah paham dan mengerti tujuan dari Paspor,sekarang jika anda ingin berkunjung ke luar negeri dan tidak mau susah silakan hubungi kami untuk pembuatannya

Kamis, 19 Juni 2014

Pembuatan Paspor

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Anda Ingin Buat Paspor ? tetapi dengan Proses cepat dan harga yang terjangkau! kami siap melayani anda dengan pelayanan yang maksimal,namun sebelumnya kita harus mengetahui apa itu paspor?
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

PERSYARATAN
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:

  1. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri
  5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Surat penetapan ganti namadari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
Paspor lama.

Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak
Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.
Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang diterbitkan sejak bulan September 2008, melampirkan
Paspor Biasa;
Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
Kartu keluarga.

Dasar Hukum Pembuatan paspor: Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Paspor biasa terdiri atas:
Paspor biasa elektronik; dan
Paspor biasa nonelektronik.
Paspor sebagaimana dimaksud pada point 1 diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Copyright @ 2013 Pembuatan Paspor Dan Visa. Designed by Templateism | Love for The Globe Press