Anda ingin keluar negeri seperti eropa? Tentunya anda harus dan wajib untuk memilki yang namanya Visa,Kami Istana Mulia siap melayani dalam pembuatannya Info 02168992324 ,sebelumnya apakah anda sudah tahu apa itu Visa?
Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara yang akan di datangi dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara yang bersangkutan. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke suatu negara akan diberikan oleh pihak Imigrasi pada saat mendarat dinegara tujuan.Jenis-Jenis Visa
Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga
Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia)
Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman
Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri
Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata)
Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis
Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Bisnis)
Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)
Visa Transit
Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Aplikasi Visa Kunjungan juga harus dilengkapi
Untuk permohonan visa jenis lainnya, silahkan hubungi Konsulat Jenderal yang bersangkutan (atau Bagian Visa) di wilayah yurisdiksi masing-masing.
Pembuatan Visa
Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.
Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.
Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing. (klik di sini untuk melihat wilayah yurisdiksi)
Proses pembuatan visa : minimal 4 (empat) hari kerja
Jam Kerja Bagian Visa
Hari Senin - Jumat, (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)
Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 - 12:00
Pengambilan Paspor : pk. 13:30 - 15:00
Tentang Pengajuan Aplikasi Visa oleh Perwakilan
Pada prinsipnya pengajuan permohonan visa dilakukan oleh Pemohon langsung di loket visa. Namun, pengajuan permohonan visa oleh grup atau perusahaan seperti tercantum di bawah ini bisa diwakilkan (oleh staf dari kantor tempat pemohon bekerja dan/atau keluarga):
Anak berusia di bawah 16 tahun, orang berusia lebih dari 60 tahun atau orang dengan keterbelakangan fisik,
Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan dinas,
Pemohon yang mengajukan permohonan visa melalui biro perjalanan yang sudah disetujui oleh kantor Konsulat Jenderal yang bersangkutan.
Staf dari kantor pemohon bekerja dan/atau keluarga harus melampirkan :
Surat tugas dari kantor dan foto copy KTP messenger; atau
Foto copy bukti hubungan keluarga
Kriteria Pengeluaran Visa
Pada prinsipnya, visa dapat diberikan kepada pemohon, bila yang bersangkutan memenuhi persyaratan berikut ini dan bila pengeluaran visa dianggap cukup beralasan.
Pemohon memiliki paspor yang berlaku dan berhak masuk kembali ke negara dimana pemohon adalah warganegaranya atau warganya, atau negara tempat pemohon tinggal.
Seluruh dokumen yang diserahkan harus asli, lengkap, dan memuaskan.
Segala kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon selama berada dinegra yang di kunjungi, atau status sipil/ posisi pemohon dan masa tinggal pemohon, harus memenuhi persyaratan tentang status tinggal dan masa tinggal sebagaimana telah ditentukan dalam Immigration Control and Refugees Recognition Act (peraturan mengenai keimigrasian dan pengakuan pengungsi) (Cabinet Order No. 319 of 1951, yang selanjutnya disebut sebagai "Peraturan">
Hubungi kami untuk informasi lebih jelas
Related Pos:Pembuatan Paspor
Hubungi kami untuk informasi lebih jelas
Related Pos:Pembuatan Paspor
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
0 komentar:
Posting Komentar