Announcement:

This is a Testing Annocement. I don't have Much to Say. This is a Place for a Short Product Annocement

Kamis, 19 Juni 2014

Pembuatan Paspor

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Anda Ingin Buat Paspor ? tetapi dengan Proses cepat dan harga yang terjangkau! kami siap melayani anda dengan pelayanan yang maksimal,namun sebelumnya kita harus mengetahui apa itu paspor?
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

PERSYARATAN
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:

  1. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri
  5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Surat penetapan ganti namadari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
Paspor lama.

Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak
Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.
Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang diterbitkan sejak bulan September 2008, melampirkan
Paspor Biasa;
Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
Kartu keluarga.

Dasar Hukum Pembuatan paspor: Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Paspor biasa terdiri atas:
Paspor biasa elektronik; dan
Paspor biasa nonelektronik.
Paspor sebagaimana dimaksud pada point 1 diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Share it Please

Istana Mulia

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 Pembuatan Paspor Dan Visa. Designed by Templateism | Love for The Globe Press