Announcement:

This is a Testing Annocement. I don't have Much to Say. This is a Place for a Short Product Annocement

Jumat, 19 September 2014

Harga Pembuatan Paspor

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan harga baru pembuatan paspor dimulai besok, Kamis (3/7). 
Dalam keterangan persnya, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Imigrasi Heiyanto menjelaskan dasar hukum untuk menaikan harga pembuatan paspor adalah Peraturan Pemerintah No.45/2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Tarif pembuatan paspor biasa dengan jumlah halaman 48 lembar naik menjadi Rp355 ribu. Sebelumnya, Imigasi hanya mengenakan Rp255 ribu untuk layanan tersebut. Adapun ongkos pembuatan paspor elektronik naik menjadi Rp600 ribu per bukunya.

"Dengan pemberitahuan ini, diharapkan masyarakat mengetahui adanya perubahan biaya imigrasi yang harus dibayarkan sesuai dengan pelayanan keimigrasian yang diperlukan pada setiap kantor imigrasi," kata Heriyanto, Rabu (2/7).

Tak hanya biaya pembuatan paspor, tarif visa kunjungan untuk warga negara asing juga meningkat menjadi US$50 per orang. Sementara harga jasa layanan visa on arrival atau visa kunjungan saat kedatangan naik menjadi US$15. (b1)
Share it Please

Istana Mulia

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 Pembuatan Paspor Dan Visa. Designed by Templateism | Love for The Globe Press