Announcement:

This is a Testing Annocement. I don't have Much to Say. This is a Place for a Short Product Annocement

Sabtu, 21 Juni 2014

Paspor Indonesia

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri.Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.dan berikut ini
PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI

U M U M
Paspor Republik Indonesia adalah Dokumen Negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas Pemegangnya dan berlaku selama jangka waktu tertentu.

PASPOR BARU
1. Mengisi formulir permohonan Paspor RI secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam (Formulir tersedia di Customer care).

2. Melampirkan asli dan 1 (satu) lembar fotocopy :

a. Bukti domisili :
1).Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)dan Kartu Keluarga (KK) dengan alamat yang sama dan masih berlaku.

2).Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Luar Negeri tanda Tanda Bukti Penduduk Negara setempat, atau Bukti/ Petunjuk/Keterangan lain yang menunjukan bahwa pemohon bertempat tinggal di Negara tsb, atau bukti telah melakukan kewajiban melaporkan diri di Perwakilan Negara RI.

b.Bukti Identitas diri berupa :
1).Akte / Surat Kelahiran;

2).Ijazah;

3).Akte Perkawinan/Surat Nikah/Surat Baptis;

4).Surat Keterangan lainnya atau dokumen yang dikeluarkan olen Instansi Pemerintah.

3. Bagi Pegawai Negeri Sipil/Polri/TNI/ Karyawan Swasta diperlukan izin dari Instansi yang bersangkutan.

4. Surat Keputusan Ganti Nama sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Bagi anak yang berusia dibawah 17 Tahun dan belum menikah melampirkan :

a. KTP Orang Tua yang masih berlaku;

b. KK (Kartu Keluarga) anak terdaftar;

c. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua;

d. Akte Kelahiran;

e. Surat Pernyataan (izin) Orang Tua;

f. Paspor Orang Tua.

6. Bagi yang akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri melampirkan Surat Rekomendasi dari Kemenakertrans.

7. Bagi Anak Buah Kapal (ABK) melampirkan : Buku Pelaut, Daftar ABK (crew list), Surat Rekomendasi dari Nakhoda atau Agen Perusahaan Perkapalan tempat bekerja.

8. Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan.

9. Membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PENGGANTIAN PASPOR 
 1. Karena Habis berlaku dan Penuh
a. Persyaratan sama dengan Permohonan Paspor Baru;
b. Melampirkan Paspor Lama.

2. Karena Rusak dan Hilang
a. Persyaratan sama dengan Permohonan Paspor Baru, dilengkapi :
b. Bagi Pemohon karena paspor lama rusak melampirkan Paspor yang rusak.
c. Bagi Pemohon karena Paspor lama hilang melampirkan Surat Keterangan Hilang Paspor dari Kepolisian setempat.
d. Pemohon terlebih dahulu akan dimintakan keterangan yang akan dituangkan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI untuk mendapatkan Keputusan (Keputusan dapat berupa Persetujuan, Penolakan, atau Penundaan).

BIAYA PASPOR
Untuk Biaya Paspor berhubung sesuai permintaan dari anda seperti apa jadi,Hubungi kami segera untuk Informasi lebih lanjut
Share it Please

Istana Mulia

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 Pembuatan Paspor Dan Visa. Designed by Templateism | Love for The Globe Press