Announcement:

This is a Testing Annocement. I don't have Much to Say. This is a Place for a Short Product Annocement

Senin, 23 Juni 2014

Syarat Buat Paspor

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Berikut ini Syarat Buat Paspor Untuk Warga Negara Indonesia yang harus di siapkan agar anda tidak bolak-balik ke kantor imigrasi untuk memberikan Dokumen:
  • Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk;
  • Kartu keluarga;
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia,
mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
  • Kartu penduduk negara setempat
  • bukti, petunju atau
  • keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut dan
  • Paspor lama.
Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak
Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.

Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh maka harus melampirkan:

  • Paspor Biasa
  • Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
  • Kartu keluarga
Related Pos:Pembuatan Visa
Share it Please

Istana Mulia

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 Pembuatan Paspor Dan Visa. Designed by Templateism | Love for The Globe Press