Announcement:

This is a Testing Annocement. I don't have Much to Say. This is a Place for a Short Product Annocement

Rabu, 01 Oktober 2014

syarat pembuatan pasport 2014

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Anda ingin membuat paspor ? belum tahu syarat pembuatan pasport 2014?sebelumnya kita bahas dahulu tentang paspor.
Paspor adalah salah satu persyaratan apabila kita ingin melakukan kunjungan, perjalanan,ataupun travelling ke luar negeri. Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang harus dibawa jika kita keluar negeri. Oleh karena itu, jika mau keluar negeri kita harus mengurus terlebih dahulu paspor kita di kantor imigrasi setempat.
Secara umum, paspor terbagi menjadi dua jenis. Jenis pertama adalah Paspor Hijau yang merupakan paspor bagi warga negara biasa atau paspor untuk masyarakat umum. Jenis kedua adalah Paspor Biru yang merupakan paspor untuk pejabat pemerintahan ataupun lembaga diplomasi atau kedutaan besar Indonesia di luar negeri.
Paspor sendiri memiliki masa berlaku yang hampir sama dengan dokumen kependudukan yang lainnya, yakni berlaku selama 5 tahun. Untuk memperpanjang masa berlaku paspor, kantor imigrasi memiliki persyaratan bahwa paspor harus diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Dan jika terlambat tentunya aka nada denda bagi kita yang tidak memperpanjang paspor. Denda ini berlaku jika kita tinggal di luar negeri, namun jika kita ada di Indonesia, maka hal inibisa diabaikan.

Paspor hijau untuk masyarakat umum
Saat ini pembuatan paspor umumnya banyak dilakukan melalui calo atau jasa pembuatan paspor. Hal ini dikarenakan prosesnya lebih cepat dan instan. Kita tidak perlu bolak balik ke kantor imigrasi dan juga menambah berkas jika ada yang kurang. Namun dengan adanya jasa ini tentunya harganya akan menjadi lebih mahal dari harga sebenarnya.


Bagi anda yang tidak ingin menggunakan jasa calo paspor, disini saya akan memberikan informasi mengenai Persyaratan dan Cara Membuat Paspor Baru Tahun 2014 :

Anda harus mendatangi Kantor Imigrasi setempat yang ada di wilayah Kabupaten atau Kota.
Setelah sampai, Anda harus membeli formulir permohonan paspor terlebih dahulu. Formulir ini sudah tersedia di loket permohonan paspor di kantor imigrasi tersebut.
Isi formulir tersebut sesuai dengan dokumen resmi yang anda miliki. Usahakan tidak ada kesalahan dalam mengisi formulir tersebut. Jika ada yang bingung, anda bisa menanyakan pada petugas di kantor imigrasi yang bertugas untuk membantu proses pengisian formulir.
Formulir yang sudah anda isi diserahkan ke loket pendaftaran untuk pembuatan paspor baru anda.
Jika formulir anda sudah lengkap, anda akan mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal untuk pengambilan sidik jari serta foto untuk paspor anda. Pelaksanaan foto ini bisa dilakukan di hari yang sama atau di hari berikutnya jika antrian masih panjang.
Setelah proses sidik jari dan juga foto, maka selanjutnya aka nada tahap wawancara yang bermaksud untuk mencocokkan dokumen asli anda dengan keterangan yang anda tulis pada formulir pembuatan paspor.
Setelah wawancara selesai, anda menuju loket pembayaran untuk melakukan pembayaran paspor anda.
Setelah melakukan pembayaran, anda kemudian menandatangani buku paspor tersebut kemudian anda akan mendapatkan informasi mengenai kapan paspor tersebut akan selesai.
Berdasarkan informasi waktu selesainya paspor kita, kita dating kembali pada kantor imigrasi tersebut untuk mengambil paspor kita
pembuat Paspor Baru Tahun 2014. Semoga bermanfaat.

Jumat, 19 September 2014

Harga Pembuatan Paspor

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan harga baru pembuatan paspor dimulai besok, Kamis (3/7). 
Dalam keterangan persnya, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Imigrasi Heiyanto menjelaskan dasar hukum untuk menaikan harga pembuatan paspor adalah Peraturan Pemerintah No.45/2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Tarif pembuatan paspor biasa dengan jumlah halaman 48 lembar naik menjadi Rp355 ribu. Sebelumnya, Imigasi hanya mengenakan Rp255 ribu untuk layanan tersebut. Adapun ongkos pembuatan paspor elektronik naik menjadi Rp600 ribu per bukunya.

"Dengan pemberitahuan ini, diharapkan masyarakat mengetahui adanya perubahan biaya imigrasi yang harus dibayarkan sesuai dengan pelayanan keimigrasian yang diperlukan pada setiap kantor imigrasi," kata Heriyanto, Rabu (2/7).

Tak hanya biaya pembuatan paspor, tarif visa kunjungan untuk warga negara asing juga meningkat menjadi US$50 per orang. Sementara harga jasa layanan visa on arrival atau visa kunjungan saat kedatangan naik menjadi US$15. (b1)

Senin, 15 September 2014

Harga Pembuatan Visa

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Harga Pembuatan Visa Dan Persyaratannya:
AUSTRALIA
Single / Multiple harganya Rp 1.200.000 dengan waktu selama 7sampai 10 hari kerja
Persyaratan :

Foto 4x6 (2 lbr warna)
Surat sponsor dari perusahaan
Fotokopi SIUP,Tabungan 3 bln terakhir
Kartu keluarga
Akte nikah
Dan Akte lahir.
Untuk anak di bawah 18 tahun pergi sendiri/dengan ibu/orang lain : 
Akte lahir anak
Lampiran pernyataan orang tua(ayah&ibu)+copy KTP orang tua
Kartu pelajar atau surat keterangan dari Sekolah
Kalau anak nempel dikenakan tambahan biaya Rp 50,000,-
Dan Bagi orang tua usia 70 tahun ke atas harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kedutaan.

AFRICA
Single / Multiple Rp 1.000.000 
PassportHongkong
Surat Sponsor
Foto 4x6 (2 Lbr warna)
Memberikan Alamat tinggal di afrika
Bukti Tabungan 3 bulan terakhir
Kartu Keluarga
Surat nikah
Dan Akte lahir. 

BANGKOK
Single Passport, Sponsor, Foto 4x6 = 3 Lbr BERWARNA, KITAP / KIM'S asli, print out tiket, Alamat tinggal di Bangkok.
(PASSPORT ASING) form isi 3 rangkap asli
5 BENELUX (SCHENGEN)**
Single / Multiple RP 1.200.000 20 HK Passport, Surat Sponsor, Foto 4x6 (2 Lbr warna background putih), Print out, Konfirmasi hotel, Insurance. COPY:keuangan 3 bln terakhir,KK,Surat nikah,Akte lahir,KTP. PAX HARUS MENGHADAP ( waktu di tentukan kedutaan )

FRANCE 
Single / Multiple RP 1.300,000 

Sponsor,Foto 3,5x4,5=2 Lbr WARNA BACKGROUND PUTIH(TIDAK MEMAKAI TUTUP KEPALA), Print out TERGANTUNG Konfirmasi hotel,Insurance,Refrensi bank,COPY:keuangan 3 bln terakhir,KK,Surat nikah,Akte lahir,KTP, Credit card. Alamat PENLU tdk bisa KEDUTAAN UNTUK PAX YANG TINGGAL DI JABODETABEK HARUS MENGHADAP KE KEDUTAAN (TURIS) proses di Indonesia
- Business : Surat undangan (bhs Perancis), Foto copy CNI ( KTP PENGUNDANG ) .
- Kunjungan keluarga:Surat ket. dari walikota setempat (ASLI), Foto copy CNI ( KTP PENGUNDANG ), copy passport, Surat pernyataan dari pengundang akan tinggal di rumahnya dari tgl …s/d…

JEPANG
- Single RP 800.000 

Sponsor,Foto 4.5x4.5=2 Lbr(BERWARNA,BACKGROUND TERANG),copy KTP yg msh berlaku,Print out. KALAU DI TOLAK ada tambahan RP 75,000 TERGANTUNG Schedule+Form(harus diisi oleh org yg bersangkutan).COPY:keuangan 3 bln terakhir,KK,A.nikah,A.lahir,SIUP.
ANAK NEMPEL BAYAR FULL
KEDUTAAN - Bagi yang Business harus ada undangan dari Jepang, Alamat. Kalau keuangan DEPOSITO harus ASLI + copy.
18 KOREA
- Single RP 460,000 5 HK Passport, Sponsor, Foto 4x6 = 2 lbr warna, Refrensi bank . TOLAK BAYAR FULL. TERGANTUNG COPY : KK, Akte nikah, A. lahir (ANAK), SIUP, Bukti keuangan 3 bln terakhir . ANAK NEMPEL BAYAR FULL. KEDUTAAN PASSPORT TDK BOLEH DIPINJAM. Untuk BISNIS ditambah : Undangan, Schedule yang di legalisir notaris di Korea

LONDON
- Multiple 6 Bulan RP 1.700.000.
Passport, Sponsor, Print out, Reference bank tercantum saldo terakhir dan No. account, Pasport lama,
-Tourist / Business. TERGANTUNG Data Pribadi(Salary&Lama bekerja di perusahaan ) COPY: keuangan 3 bulan terakahir, KK, A. nikah, A.Lahir, SIUP. Multi lbh dr 6 Bln RP 4,000,000. KEDUTAAN Foto 3.5x4.5 = 2 lbr LATAR BELAKANG PUTIH, HARUS DI ATAS KERTAS CETAK FOTO.
Tourist / Business JIKA TIDAK SESUAI PERMINTAAN KEDUTAAN TIDAK DAPAT DI PROSES. Formulir harus diisi + TTD oleh YBS.
Student Pax harus datang untuk fingger print di plaza abda/asia
Settlement 9-14 HK Dari Indonesia :Passport,Sponsor, Print out, Reference bank tercantum saldo terakhir dan No. account, Pasport lama,
TERGANTUNG Data Pribadi(Salary&Lama bekerja di perusahaan)COPY:keuangan 3 bln terakhir,KK,A.Nikah,A.Lahir,
KEDUTAAN Surat cerai ( apabila pernah menikah ), foto 3,5x4,5 warna 2 lbr background putih.
Dari UK :Sponsor,Surat ket dari tempat kerja,Slip gaji,Surat pajak,A.Lahir,A.nikah,Surat cerai(apabila pernah menikah)
Bukti keuangan 3 bulan terakhir, Suporting evidence of relationship history . COPY : Passport or ID card.

MESIR 

Single turis RP 700.000
Sponsor, Foto 4x6 = 2 lbr warna, Print out, Konfirmasi hotel,
Single bisnis Rp 700,000 COPY : Bukti keuangan 3 bulan terakhir, KK.

SPANYOL

Single / Multiple RP 1.300,000 20 HK Pasport,Sponsor,Foto3,5x4,5(2Lbr WARNA BACKGROUND PUTIH),Print out,Konf. hotel,Insurance,Refrensi bank
HANYA SENIN-KAMIS COPY:keuangan 3bln terakhir,KK,A.nikah,A.lahir,KTP. Pasport kosong tdk bisa proses di Spanyol(proses schengen lain)

TURKI 

Single Rp 800.000 5-7 HK Passport, Surat Sponsor, Foto 4x6 = 2 Lbr BERWARNA, Print out.
Multiple RP 5-7 HK COPY : Bukti keuangan 3 bulan terakhir, KK, Surat nikah. Business : Undangan + alamat

Senin, 21 Juli 2014

Apa Itu Visa

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Visa adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.
Harap diperhatikan bahwa Visa kedatangan hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dalam hal bencana alam, sakit atau kecelakaan, tidak dapat dialihkan ke jenis visa lain. Pelancong yang melewati waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda sebesar US $ 20.- per hari / orang (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan lebih dari 60 hari tinggal akan menjalani 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda IDR 25.000.000 (mata uang lokal).

Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.

Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika kita bepergian ke negara itu, kita tidak memerlukan izin masuk ke negara itu atau dengan kata lain ‘bebas visa’ untuk pemegang paspor Indonesia. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat kita sampai dan kita akan langsung diperbolehkan masuk.

Indonesia mempunyai hubungan diplomatik dengan banyak negara. Negara-negara yang memberikan bebas visa untuk pemegang paspor indonesia meliputi:
Asia Tenggara : Singapore, Malaysia, Brunei Darusalam, Thailand, Laos, Vietnam, Cambodia, Myanmar dan Filipina
Asia Timur : Hongkong dan Macau
Asia Barat dan Selatan : Iran dan Maldives
Amerika : Aruba, Bermuda, Chile, Columbia, Costarica, Cuba, Ecuador, Haiti, Jamaica
Afrika : Morocco, Sheycelles, Mesir
Eropa : Andorra
Oceania : Cook Island, Samoa, Micronesia

Selain dari negara yang disebutkan diatas, pemegang paspor Indonesia harus memiliki visa untuk masuk ke suatu negara.

Walaupun bebas visa, ada kalanya kita harus mencari informasi lebih lanjut. Terkadang terdapat persyaratan tambahan untuk masuk ke suatu negara sekalipun bebas visa:

Sebagai contoh, Filipina mempersyaratkan tiket return untuk dapat menaiki pesawat yang menuju Filipina. Tanpa tiket pulang, maka kita tidak dapat masuk ke dalam pesawat dengan tujuan Filipina.
Mempunyai alamat yang jelas seperti relasi di negara tujuan, atau booking hotel.
Mempunyai visa-visa negara tetangga yang masih berlaku, visa regional seperti schengen, visa residence negara tertentu atau visa Amerika.
Membeli kartu turis seperti yang diberlakukan oleh negara Cuba.

Sementara Visa on arrival adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara /bandara.

Bahasa awamnya paspor adalah KTP untuk keluar negeri, visa adalah tiket masuk untuk ke suatu negara sementara Visa on arrival adalah tiket masuk ke suatu negara yang bisa di “beli” di perbatasan / bandara negara yang akan di tuju.
Visa pre Arrival[sunting | sunting sumber]

Visa pre Arrival adalah visa yang aplikasinya diajukan di perwakilan kedutaan suatu negara yang berada di negara kita. Selain di Jakarta, kedutaan atau konsulat negara asing juga ada yang berkantor di kota-kota besar seperti di Bandung, Medan, Surabaya, Bali atau Makassar. Jika suatu negara tidak memberikan fasilitas visa on arrival maka kita harus apply visa suatu negara di kedutaan tersebut.

Biaya yang dibebankan untuk visa pre Arrival lain-lain tergantung regulasi yang ditetapkan. Beberapa negara dapat apply visa online, jadi kita tidak perlu datang ke kedutaan. Hal ini membantu sekali jika kita tidak ada waktu atau terkendala jarak untuk datang ke kedutaan.

Untuk beberapa negara, siap-siap akan ada penolakan visa yang kita ajukan jika syarat-syarat tidak dipenuhi atau tidak ada bukti cukup kuat kenapa kita harus diijinkan masuk ke suatu negara. Pencari kerja atau pengangguran terkadang dapat ditolak dalam pengajuan visa-nya. Ketika ditolak, kita dapat mengajukan banding ke kementerian luar negeri untuk bantuan pemerintah dalam mendapatkan visa.
Sumber:http://id.wikipedia.org/

Jumat, 18 Juli 2014

Jenis-Jenis Visa

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Mau tahu Jenis-Jenis Visa,Di bawah ini penjelasannya
Visa adalah dokumen perizinan bagi seseorang yang akan berkunjung ke suatu negara, misalkan ke Amerika atau Inggris. Jadi, selain harus memiliki Paspor, setiap orang yang ingin berkunjung ke luar negeri juga harus memiliki visa.

Visa memiliki banyak jenis sesuai dengan fungsi/kegunaannya. Berikut ini adalah jenis-jenis visa :
Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga
Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata atau Kunjungan Teman
Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis
Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)
Visa Transit

Proses Pembuatan Visa
Permohonan untuk mendapatkan Visa tidak bisa diterima oleh pihak terkait apabila seluruh dokumen persyaratan tidak dipenuhi oleh si pemohon.
Untuk mengetahui tata cara pengajuan Visa, lebih lengkapnya silakan baca di situs resmi Ditjen Imigrasi- www.imigrasi.go.id
Proses pembuatan visa membutuhkan waktu maksimal 3-4 hari.

Biaya Pembuatan Visa
Single Visa Rp 500.000
Multiple Visa Rp 700.000
Transit Visa Rp 200.000

Rabu, 25 Juni 2014

Syarat Buat Visa

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Sebenarnya Untuk Syarat Buat Visa berbeda untuk masing-masing negara,jadi tergantung negara mana yang akan di kunjungi,tetapi secara umum berikut ini Syarat Buat Visa yang anda harus siapkan:
Persyaratan :
Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
  • Foto 4x6 :2 lembar, berwarna dan terbaru 
  • Surat sponsor diatas kop surat & diberi cap stempel perusahaan, serta dijelaskan secara lengkap nama & jabatan pemohon visa. 
  • Fotocopy Kartu Keluarga 
  • Fotocopy akte kelahiran anak, jika anak ikut. 
  • Fotocopy akte menikah , jika telah menikah 
  • Fotocopy bukti keuangan pribadi 3 bulan terakhir. (untuk bukti keuangan dapat berupa rekening koran, tabungan, atau deposito minimal Rp. 30 - 40 juta/orang. Dan untuk deposito,harus yang 3 bulan terakhir atau deposito lama yang ada bukti perpanjangannya. 
  • Lampiran copy SIUP, jika pengusaha 
  • Lampirkan paspor lama, jika paspor barunya masih kosong / jika di paspor lama tersebut ada visa Negara yang akan di tujunya. 
  • Mengisi formulir visa negara yang akan di kunjungi
  • Jika dalam rangka Bisnis, lampirkan undangan bisnis ( bukti keuangan boleh atas nama perusahaan dan jika bisnis di atas 1 bulan dibutuhkan Rontgen. 
NB : Bagi pemohon yg berusia 70 thn keatas : Harus melakukan medical check up di dokter yg ditunjuk oleh Pihak Kedutaan negara yang hendak di datangi ( dengan membawa copy paspor + pasfoto 4x6 = 1 lbr)

Lampirkan Asuransi Perjalanan yang sesuai dengan durasi tinggal pemohon di negara yang akan di kunjungi
Untuk kunjungan Wisuda / Graduation, lampirkan copy undangan wisuda + copy paspor & visa anak
Bagi anak berusia 18 thn kebawah yang bertujuan ke Australia & tidak didampingi oleh orang tuanya, diharuskan melampirkan Surat Izin orang tua (diatas materai Rp 6000) dan lampirkan copy KTP orangtuanya
Dan jika ada anak di negara yang yang akan di kunjungi, harus melampirkan fotocopy paspor & Visa anaknya + copy akte anak
Jika pemohon masih berstatus pelajar, lampirkan copy kartu pelajar
Surat ijin suami diperlukan jika istri berangkat tidak bersama suami
Untuk Incentive Tour,yaitu tour yang dibiayai oleh suatu perusahaan di mana jumlahnya 6 pax ke atas,harus membuat appointment terlebih dahulu dengan Embassy negara yang bersangkutan untuk menentukan jadwal meeting,sebelum memasukkan aplikasi Visa.

Senin, 23 Juni 2014

Syarat Buat Paspor

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Berikut ini Syarat Buat Paspor Untuk Warga Negara Indonesia yang harus di siapkan agar anda tidak bolak-balik ke kantor imigrasi untuk memberikan Dokumen:
  • Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk;
  • Kartu keluarga;
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia,
mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
  • Kartu penduduk negara setempat
  • bukti, petunju atau
  • keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut dan
  • Paspor lama.
Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak
Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.

Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh maka harus melampirkan:

  • Paspor Biasa
  • Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
  • Kartu keluarga
Related Pos:Pembuatan Visa

Sabtu, 21 Juni 2014

Pembuatan Visa

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Anda ingin keluar negeri seperti eropa? Tentunya anda harus dan wajib untuk memilki yang namanya Visa,Kami Istana Mulia siap melayani dalam pembuatannya Info 02168992324 ,sebelumnya apakah anda sudah tahu apa itu Visa?
Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara yang akan di datangi dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara yang bersangkutan. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke suatu negara akan diberikan oleh pihak Imigrasi pada saat mendarat dinegara tujuan.

Jenis-Jenis Visa
Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga
Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia)
Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman
Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri
Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata)
Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis
Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Bisnis)
Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)
Visa Transit

Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Aplikasi Visa Kunjungan juga harus dilengkapi
Untuk permohonan visa jenis lainnya, silahkan hubungi Konsulat Jenderal yang bersangkutan (atau Bagian Visa) di wilayah yurisdiksi masing-masing.

Pembuatan Visa
Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.
Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.
Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing. (klik di sini untuk melihat wilayah yurisdiksi)
Proses pembuatan visa : minimal 4 (empat) hari kerja

Jam Kerja Bagian Visa
Hari Senin - Jumat, (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)
Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 - 12:00
Pengambilan Paspor : pk. 13:30 - 15:00

Tentang Pengajuan Aplikasi Visa oleh Perwakilan
Pada prinsipnya pengajuan permohonan visa dilakukan oleh Pemohon langsung di loket visa. Namun, pengajuan permohonan visa oleh grup atau perusahaan seperti tercantum di bawah ini bisa diwakilkan (oleh staf dari kantor tempat pemohon bekerja dan/atau keluarga):

Anak berusia di bawah 16 tahun, orang berusia lebih dari 60 tahun atau orang dengan keterbelakangan fisik,
Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan dinas,

Pemohon yang mengajukan permohonan visa melalui biro perjalanan yang sudah disetujui oleh kantor Konsulat Jenderal yang bersangkutan.
Staf dari kantor pemohon bekerja dan/atau keluarga harus melampirkan :
Surat tugas dari kantor dan foto copy KTP messenger; atau

Foto copy bukti hubungan keluarga
Kriteria Pengeluaran Visa
Pada prinsipnya, visa dapat diberikan kepada pemohon, bila yang bersangkutan memenuhi persyaratan berikut ini dan bila pengeluaran visa dianggap cukup beralasan.

Pemohon memiliki paspor yang berlaku dan berhak masuk kembali ke negara dimana pemohon adalah warganegaranya atau warganya, atau negara tempat pemohon tinggal.

Seluruh dokumen yang diserahkan harus asli, lengkap, dan memuaskan.

Segala kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon selama berada dinegra yang di kunjungi, atau status sipil/ posisi pemohon dan masa tinggal pemohon, harus memenuhi persyaratan tentang status tinggal dan masa tinggal sebagaimana telah ditentukan dalam Immigration Control and Refugees Recognition Act (peraturan mengenai keimigrasian dan pengakuan pengungsi) (Cabinet Order No. 319 of 1951, yang selanjutnya disebut sebagai "Peraturan">
Hubungi kami untuk informasi lebih jelas

Related Pos:Pembuatan Paspor

Paspor Indonesia

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri.Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.dan berikut ini
PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI

U M U M
Paspor Republik Indonesia adalah Dokumen Negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas Pemegangnya dan berlaku selama jangka waktu tertentu.

PASPOR BARU
1. Mengisi formulir permohonan Paspor RI secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam (Formulir tersedia di Customer care).

2. Melampirkan asli dan 1 (satu) lembar fotocopy :

a. Bukti domisili :
1).Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)dan Kartu Keluarga (KK) dengan alamat yang sama dan masih berlaku.

2).Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Luar Negeri tanda Tanda Bukti Penduduk Negara setempat, atau Bukti/ Petunjuk/Keterangan lain yang menunjukan bahwa pemohon bertempat tinggal di Negara tsb, atau bukti telah melakukan kewajiban melaporkan diri di Perwakilan Negara RI.

b.Bukti Identitas diri berupa :
1).Akte / Surat Kelahiran;

2).Ijazah;

3).Akte Perkawinan/Surat Nikah/Surat Baptis;

4).Surat Keterangan lainnya atau dokumen yang dikeluarkan olen Instansi Pemerintah.

3. Bagi Pegawai Negeri Sipil/Polri/TNI/ Karyawan Swasta diperlukan izin dari Instansi yang bersangkutan.

4. Surat Keputusan Ganti Nama sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Bagi anak yang berusia dibawah 17 Tahun dan belum menikah melampirkan :

a. KTP Orang Tua yang masih berlaku;

b. KK (Kartu Keluarga) anak terdaftar;

c. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua;

d. Akte Kelahiran;

e. Surat Pernyataan (izin) Orang Tua;

f. Paspor Orang Tua.

6. Bagi yang akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri melampirkan Surat Rekomendasi dari Kemenakertrans.

7. Bagi Anak Buah Kapal (ABK) melampirkan : Buku Pelaut, Daftar ABK (crew list), Surat Rekomendasi dari Nakhoda atau Agen Perusahaan Perkapalan tempat bekerja.

8. Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan.

9. Membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PENGGANTIAN PASPOR 
 1. Karena Habis berlaku dan Penuh
a. Persyaratan sama dengan Permohonan Paspor Baru;
b. Melampirkan Paspor Lama.

2. Karena Rusak dan Hilang
a. Persyaratan sama dengan Permohonan Paspor Baru, dilengkapi :
b. Bagi Pemohon karena paspor lama rusak melampirkan Paspor yang rusak.
c. Bagi Pemohon karena Paspor lama hilang melampirkan Surat Keterangan Hilang Paspor dari Kepolisian setempat.
d. Pemohon terlebih dahulu akan dimintakan keterangan yang akan dituangkan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI untuk mendapatkan Keputusan (Keputusan dapat berupa Persetujuan, Penolakan, atau Penundaan).

BIAYA PASPOR
Untuk Biaya Paspor berhubung sesuai permintaan dari anda seperti apa jadi,Hubungi kami segera untuk Informasi lebih lanjut

Jumat, 20 Juni 2014

Jenis-jenis paspor

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Anda ingin tahu apa saja si Jenis-jenis paspor? Berikut ini penjelasannya:
Paspor biasa
Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia .
Paspor diplomatik

Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.


Paspor dinas/resmi
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

Paspor orang asing
Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Paspor kelompok
Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.

Paspor haji dan umrah
Khusus jamaah haji dan umrah, nama yang tertera dalam paspor harus menggunakan 3 kata misalnya " Ahmad Hasan Ismail "

Sejarah Paspor

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Setelah kita tahu Apa itu paspor? sekarang kita bahas mengenai sejarahnya,Sejarah adanya Paspor diperkirakan sudah sejak tahun 450 SM, salah satu referensi yang dianggap mewakili keberadaan paspor ditemukan dalam kitab suci yaitu Nehemiah 2 : 7-9 disebutkan Nehemiah perwakilan dari King Artaxerxes I dari persia, memerintahkan Nehemiah untuk pergi ke Judea dan Raja memmerikan sebuah surat "kepada pemimpin diseberang sungai" yang memeinta jaminan keselamatan bagi Nehemiah selama ia menjelajahi daerah tersebut.

Sumber lain juga menyebutkan Penggunaan Surat perjalanan pertama kali dalam sejarah diperkirakan pada zaman Holly land tahun 450 SM, ketika itu Raja Persia mengangkat seorang Babylonia bernama Nehemiah sebagai Gubernur baru Palestina. Nehemiah memohon dan dikabulkan yaitu surat untuk keamanan dalam perjalanan sebagai pelindung dirinya. Itulah catatan permohonan pertama kali dari surat perjalanan, yang kemudian dikenal dengan nama (sebutan) Paspor. Penggunaan surat keterangan diri (semacam paspor) juga ada dimasa Raja Fir'aun di Mesir berkuasa. (Lintas Sejarah Imigrasi Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi DephumdanHam RI, Jakarta 2005).

Pada masa Kekhalifahan Islam, paspor digunakan dalam bentuk Bara'a yaitu berupa tanda pembayaran pajak, hanya mereka yang membayar zakat (muslim) dan Jizya (non muslim) diijinkan untuk bepergian ke daerah lain dalam kekhalifahan . oleh karena itu bara'a dikenal sebagai paspor perjalanan.

Istilah paspor sendiri berasal berasal dari Sea Port (pelabuhan laut). Di Eropa abad pertengahan, dokumen itu dikeluarkan bagi pelancong oleh penguasa setempat, dan biasannya berisi daftar kota dimana pemilik dokumen diijinkan lewat.

Raja Henry V dari Inggris dipercaya sebagai pencipta apa yang saat ini kita anggap sebagai paspor. Paspor digunakan untuk membuktikan identitas pemiliknya di negri asing. Paspor jenis pertama mencakup uraian pemegang paspor. Pemasangan foto pada paspor dimulai pada abad ke-20 ketika fotografi semakin meluas.

Diakhir abad 19 hingga menjelang perang dunia I, paspor tidak diperlukan dalam perjalanan internasional di Eropa dan lintas batas sangat mudah sehingga orang sedikit yang membuat paspor.

Pada tahun 1920 kumpulan negara-negra mengadakan konferensi tentang paspor dan tiket masuk. Petunjuk paspor dihasilkan dari keonferensi tersebut yang diikuti dengan konferensi tahun 1926 dan 1927.

Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengadakan konferensi tahun 1963, tetapi tidak menghasilkan petunjuk paspor dari konferensi tersebut, baru pada tahun 1980 standarisasi paspor muncul dibawah dukungan ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.

Apa Itu Paspor

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Kali ini Kita bahas mengenai Paspor,karena jika kita pernah dengar tetapi mungkin belum tahu secara detail,berikut ini penjelasan yang bersumber dari wikipedia
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitaspemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.

Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh

petugas negara tempat kedatangan.

Paspor sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.

Sementara Visa on arrival adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara /bandara.

Bahasa awamnya paspor adalah KTP untuk keluar negeri, visa adalah tiket masuk untuk ke suatu negara sementara Visa on arrival adalah tiket masuk ke suatu negara yang bisa di “beli” di perbatasan / bandara negara yang akan d
i tuju.

Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.

Jika anda sudah paham dan mengerti tujuan dari Paspor,sekarang jika anda ingin berkunjung ke luar negeri dan tidak mau susah silakan hubungi kami untuk pembuatannya

Kamis, 19 Juni 2014

Pembuatan Paspor

http://pembuatan-paspor.blogspot.com/
Anda Ingin Buat Paspor ? tetapi dengan Proses cepat dan harga yang terjangkau! kami siap melayani anda dengan pelayanan yang maksimal,namun sebelumnya kita harus mengetahui apa itu paspor?
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

PERSYARATAN
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:

  1. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri
  5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Surat penetapan ganti namadari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
Paspor lama.

Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak
Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.
Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang diterbitkan sejak bulan September 2008, melampirkan
Paspor Biasa;
Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
Kartu keluarga.

Dasar Hukum Pembuatan paspor: Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Paspor biasa terdiri atas:
Paspor biasa elektronik; dan
Paspor biasa nonelektronik.
Paspor sebagaimana dimaksud pada point 1 diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Copyright @ 2013 Pembuatan Paspor Dan Visa. Designed by Templateism | Love for The Globe Press